Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz 40 Hari

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 16:05 WIB
bareskrim-perpanjang-masa-penahanan-indra-kenz-40-hari
  Masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz diperpanjang hingga 25 April 2022. (Sumber: Instagram)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Seperti diketahui, pemilik nama asli Indra Kesuma ini telah ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak 25 Februari 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan masa penahanan Indra Kenz diperpanjang hingga 40 hari ke depan, 

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," kata Whisnu seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/3/2022).

"Sudah diperpanjang hingga 25 April 2022," ujarnya.

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan penahanan ini dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik.

"Kan belum P21," kata Whisnu.

Baca Juga: Guru Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Kerugian Korban Hampir Setengah Miliar

Diketahui, apabila merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Namun, jika penyidikan belum rampung selama batas waktu tersebut, maka masa penahanan itu dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz merupakan affiliator dan orang yang mempopulerkan aplikasi investasi bodong tersebut.

Akibatnya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pengakuan Rudy Salim Setelah Diperiksa, Hingga Penyitaan Rumah Indra Kenz di Tangerang Selatan!



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x