Kompas TV nasional hukum

Bos Trading Robot Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap, Langsung Ditahan di Bareskrim

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 10:07 WIB
bos-trading-robot-fahrenheit-hendry-susanto-ditangkap-langsung-ditahan-di-bareskrim
Ilustrasi tahanan di penjara. (Sumber: Snopes.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi Robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.

Hal itu dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, Hendry kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ujar Whisnu saat dikonfirmasi Kompas TV, Rabu (23/2/2022).

Namun demikian, dia masih belum merinci kronologis penangkapan terhadap Hendry Susanto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku robot trading aplikasi Fahrenheit, mereka berinisial D, IL, DB, dan MF.

Baca juga:

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan tiga orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Alam Sutera, Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, kata polisi, terungkap Hendry memang menjabat direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan yang pengelola investasi ilegal Fahrenheit.

"Hasil pemeriksaan empat orang yang sudah kami amankan, menurut mereka dia direktur," ujar Auliansyah secara terperinci, Selasa (22/3/2022).

Adapun empat pelaku yang telah ditangkap, kata Auliansyah, berperan sebagai admin, pengelola website, dan mencari member atau mengajak khalayak berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian juga kami menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x