Kompas TV nasional berita utama

Peneliti Senior Pukat UGM: UU KPK yang Diubah jadi Pemicu Penurunan Kinerja Lembaga

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 10:18 WIB
peneliti-senior-pukat-ugm-uu-kpk-yang-diubah-jadi-pemicu-penurunan-kinerja-lembaga
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar. (Sumber:Kompas.tv/Ant/GALIH PRADIPTA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Peneliti Senior Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta atau Zainal Arifin Mochtar mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepenuhnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas menurunnya kinerja KPK.

Zainal Arifin menilai pemicu awal turunnya kinerja KPK adalah Undang-undang KPK yang telah diubah.

Demikian Zainal Arifin Mochtar yang juga seorang pakar hukum itu saat merespons survei litbang Kompas yang menunjukkkan tingkat ketidakpuasan publik terhadap kinerja KPK berada di angka 48,2 persen.

“KPK mengalami penurunan, Mas Nurul Ghufron cs tidak sepenuhnya bertanggung jawab ya, oleh karena pertama kali terjadi penurunan ini akibat sebenarnya undang-undangnya, kita sudah semua sampaikan itu,” ujar Zainal dalam perbincangan di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (23/3/2022).

“Bahwa undang-undangnya dibuat menjadi tidak menarik, dan undang-undangnya KPK-nya mengalami domestikasi atau penjinakan dalam bahasa,” tambahnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK soal Survei Litbang Kompas: Kami Memang dalam Periode Penuh Kontroversi

Tapi kemudian, Zainal mengaku heran dengan upaya para komisioner tidak cukup baik untuk membalik konsep-konsep itu.

“Jadi ketika ada pertanyaan besar soal integritas, soal kapasitas, kemampuan dewan pengawas misalnya melakukan pengawasan itu malah tidak ada upaya berlebih KPK untuk membalik itu,” kata Zainal.

“Malah membiarkan misalnya, ya saya sebut saja, orang yang dalam putusan Dewas sendiri dianggap melanggar itu jelas perbuatan pidana, itu tetap berada di KPK, itu Ibu Lili Pintauli, itu jelas perbuatan pidana ya yang kalau kita mau pakai klausula undang-undang KPK,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Zainal juga menyoroti respons KPK dalam peralihan pegawainya menjadi ASN yang dikerjakan secara tricky hingga mengakibatkan adanya dugaan pelanggaran dari hasil temuan Komnas HAM dan Ombudsman.

Atas dasar itu, Zainal pun mengkritisi pernyataan Pimpinan KPK yang mengaku menghormati hasil survei litbang Kompas tak lebih dari sebatas jargon.

“Saya kira tidak cukup bahasa jargon, yang dibutuhkan itu bahasa kerja dan kerja itu nyaris tidak terlihat dengan rapih,” ucapnya.

Zainal lebih lanjut menambahkan, sejak dulu dirinya selalu mengatakan pemberantasan korupsi yang baik adalah pemberantasan korupsi yang terjadi 3 level.

Baca Juga: Ketua KPK: Saya Kira PDI Perjuangan Bisa Jadi Pelopor Budaya Antikorupsi

“Berhasil mengungkap perkara secara detail, membawa semua pelaku itu ke dalam sebuah proses penegakan hukum, dan yang terakhir adalah membuktikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya.

“Nah di sesi awal saja menurut saya sekarang KPK terlihat keteter, kita tidak melihat kasus apa yang tuntas di tubuh KPK, bahkan kegarangan KPK juga kehilangan sama sekali, bahkan jadi kayak lucu-lucuan ketika Hakim Agung memangkas 9 tahun menjadi 5 tahun,” lanjutanya.

Di sisi lain, lanjut Zainal, memang KPK tuntutannya terhadap Mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun. Maka, menurut Zainal, MA hanya seakan-akan membenarkan tuntutan KPK.

“KPK yak ok ngegas dalam istilah saya untuk suatu yang tidak pantas, poin saya adalah ada tantangan besar dan berlebih di tubuh KPK sekarang dan mohon maaf ya, komisioner sekarang tidak menjawabnya dengan baik tapi malah sebaliknya seakan-akan ikut tabuhan genderang dari para pengubah undang-undang itu,” ujar dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x