Kompas TV nasional hukum

Juniver Bantah Luhut Bungkam Kebebasan Berpendapat: Beliau Tidak Anti Kritik

Kompas.tv - 21 Maret 2022, 15:11 WIB
juniver-bantah-luhut-bungkam-kebebasan-berpendapat-beliau-tidak-anti-kritik
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Sumber: Dokumentasi Humas Kemenko Marves)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang membantah kliennya telah membungkam kebebasan dalam berpendapat.

Pernyataan itu disampaikan Juniver setelah kliennya dianggap membungkam kebebasan berpendapat karena melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Sekali lagi saya pribadi dan saya tahu kualitas dan karakter dari klien kami, Pak Luhut, beliau itu tidak anti kritik, sekali lagi ya, beliau itu senang dikritik apabila kritikan itu konstruktif, ini kan sudah destruktif,” ucap Juniver dalam Sapa Indonesia Pagi, Senin (21/3/2021).

Sebab, lanjut Juniver, tidak ada data dan fakta di balik pernyataan yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Juga: Bivitri: Hukum Negara, Secara Esensial Tidak Pernah Setara Menempatkan Pejabat dengan Warga Biasa

Di samping itu, Juniver menilai pernyataan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kepada kliennya adalah fitnah yang mencemarkan nama baik.

“Kalau sudah fitnah pencemaran, mencemarkan nama baik, kehormatan dan keluarganya, apa terima?” kata Juniver.

“Itu ada hak hukum kita sekali lagi, silakan kritik tetapi kritik itu yang namanya konstruktif, ini kan negara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mempertanyakan ada apa sebenarnya di balik pelaporan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh Luhut dengan jerat UU ITE.

Sebab menurut Bivitri, UU ITE seperti diketahui publik sangat bermasalah hingga kemudian ada SKB dalam upaya revisinya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Haris Azhar Minta Luhut Harus Diadili Lebih Dulu, Juniver Pertanyakan "Lord Luhut"

Tak hanya itu, Bivitri juga mengikuti perkembangan restorative justice yang saat ini dikedepankan Kejaksaan Agung dalam penanganan hukum.

“Tapi mengapa tidak dalam konteks Fatia dan Haris ini, itu juga pertanyaan besar kita yang kemudian akan mengantarkan kita pada situasi tidak setara dalam negara hukum ini kita ini,” ucapnya.

“Iklimnya sekarang seperti itu sayangnya, kalau dalam sebuah negara yang demokrasi dan keadaban publiknya baik, sebenarnya hukum tidak perlu begitu sering digunakan. Coba perhatikan negara-negara yang demokrasinya lebih baik,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x