Kompas TV nasional politik

Sambut Puasa-Lebaran, Politikus Golkar Minta Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 13:28 WIB
sambut-puasa-lebaran-politikus-golkar-minta-pemerintah-cabut-kebijakan-ppkm
Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Ali Ridha (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Ali Ridha meminta pemerintah untuk segera mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, pemerintah telah berhasil menangani lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron dengan tepat. 

Politikus Partai Golkar itu menyebut, umat Islam akan menyambut bulan Ramadan pada April 2022. Ketika hendak menyambut bulan suci itu biasanya ada tradisi seperti melakukan ziarah ke makam. 

Baca Juga: Jakarta Kembali PPKM Level 2, Kapasitas Transportasi Umum Jadi 100 Persen

"Selain itu, juga ingin menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa khawatir melanggar aturan PPKM. Di sisi yang lain, kegiatan perekonomian diharapkan dapat menggeliat kembali," kata Ali Ridha seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (10/3/2022). 

Ia menilai, penurunan kasus Covid-19 saat ini yang cukup signifikan dapat menjadi pertimbangan agar dapat dicabutnya status PPKM. 

Menurut dia, itu menunjukkan pemerintah mengambil kebijakan yang tepat dalam menangani pandemi. Terlebih, di beberapa daerah, tingkat penularan varian Omicron tiap hari semakin menunjukkan penurunan, tingkat kesembuhannya cukup tinggi.

"Dan tidak mengkhawatirkan seperti varian Delta yang terjadi pada pertengahan tahun lalu," ujarnya. 

Meski demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan jika status PPKM dicabut, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. 

Baca Juga: PPKM Level 3 Solo Raya, Karanganyar Masih Terapkan PTM 100 Persen

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (7/3/2022).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Meret 2022," demikian bunyi Inmendagri tersebut, seperti yang dikutip KOMPAS TV, Selasa (8/3/2022).

Dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 ini jumlah daerah yang berstatus level 2 naik secara signifikan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Baca Juga: PPKM Level 3 Solo Raya, Karanganyar Masih Terapkan PTM 100 Persen

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebut sebelumnya ada 13 daerah yang menerapkan PPKM level 2, saat ini sudah ada 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Sementara itu, jumlah daerah dengan PPKM level 3 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x