Kompas TV nasional peristiwa

Wagub DKI Jelaskan Alasan Ajukan Banding Vonis PTUN Soal Pengerukan Kali Mampang

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 09:45 WIB
wagub-dki-jelaskan-alasan-ajukan-banding-vonis-ptun-soal-pengerukan-kali-mampang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/1/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan alasan Pemprov DKI mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengerukan Kali Mampang.

Menurut dia, pengajuan banding merupakan respons dari hasil putusan PTUN yang memenangkan gugatan warga. 

"Kalau ada teman-teman yang mengajukan (gugatan) kemudian di PN dimenangkan kan enggak ada salahnya mau dari Pemprov mengajukan banding supaya lebih jelas," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/3/22) malam. 

Baca Juga: Gerindra DKI Nilai Pengajuan Banding Putusan PTUN Jakarta Tidak Selalu dari Anies

Riza mengatakan, melalui banding, pihaknya akan memberikan penjelasan dengan data dan fakta yang sebenar-benarnya. 

"Melalui banding itu kan mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada, sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," kata dia. 

Menurut Riza, melalui banding, pihaknya akan menjelaskan terkait program pengerukan sungai yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI  sepanjang tahun. 

"Kali Mampang itu dan kali-kali lain dan sungai-sungai lain itu sudah dilakukan pengerukan secara terus menerus bahkan sepanjang tahun," kata dia. 

Riza menegaskan, pengajuan banding tidak ada hubungannya dengan pencitraan atau nama baik Pemprov DKI.

"Ya tidak ada hubungan (dengan) pencitraan. Kan kami pernah juga enggak banding, kan ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding yah," kata Riza. 

Baca Juga: PDIP Pertanyakan Niat Anies Ajukan Banding ke PTUN Soal Keruk Kali Mampang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajukan banding atas putusan PTUNDKI Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan dari tujuh warga korban banjir. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding. 

"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.

Banding yang diajukan oleh Pemprov DKI merupakan respon atas keputusan dari Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang  mengabulkan gugatan warga terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang. 

Melalui putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. 

Anies juga diwajibkan memproses pembangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x