Kompas TV nasional peristiwa

PDIP Pertanyakan Niat Anies Ajukan Banding ke PTUN Soal Keruk Kali Mampang

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 17:13 WIB
pdip-pertanyakan-niat-anies-ajukan-banding-ke-ptun-soal-keruk-kali-mampang
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, pertanyakan niat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan keruk Kali Mampang. 

"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov. Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu (pengerukan kali) adalah kewajiban Pemprov  DKI," kata Gilbert melalui pesan singkat, Rabu (9/3/22). 

Ia mengakui, pengajuan banding merupakan hak Pemprov DKI sebagaimana rakyat memiliki hak untuk menuntut. Namun, banding biasanya dilakukan 14 hari setelah putusan diterima. 

Baca Juga: Anies Banding Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang, Anggota DPRD DKI: Itu Kan Pekerjaan Pemprov

"Tetapi banding itu hanya bisa 14 hari setelah putusan diterima dan ada bukti baru. Saya tidak yakin itu masih bisa karena saya perkirakan sudah lewat 14 hari, nanti kita lihat jawaban PTUN," kata Gilbert.

Menurut dia, tidak ada gunanya banding pada kasus ini karena pengerukan kali merupakan tugas Pemprov DKI yang harus dilakukan. 

"Pemerintah itu sangat jarang banding lawan rakyatnya untuk hal yang jadi tanggung jawabnya, walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," ujar dia. 

Baca Juga: Alasan Anies Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang

Diketahui, Anies mengajukan banding atas putusan PTUNDKI Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan dari tujuh warga korban banjir. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding. 

"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x