Kompas TV nasional hukum

KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 11:43 WIB
kpk-panggil-6-saksi-dugaan-korupsi-bupati-nonaktif-langkat-terbit-rencana
Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Paranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat. (Sumber: ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam menyidik kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip Antara, Senin (7/3/2022).

“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Satbrimobda Sumatera Utara, Kota Medan,” kata Ali Fikri.

Enam saksi yang dipanggil untuk diminta keterangan antara lain adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio, pejabat pengadaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat Agung Supriadi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Langkat Suhardi, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Prianto, dan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Wahyu Budiman.

Baca Juga: Komnas HAM Yakin Ada Praktik Perbudakan pada Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Sebagaimana telah diberitakan, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keenam tersangka antara lain Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Kemudian, satu orang dari pihak swasta/kontraktor yang diduga menjadi pihak pemberi adalah Muara Perangin Angin (MR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat, Komisi III DPR akan Lakukan 3 Hal Ini, Apa Saja?

Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit.

Hal tersebut dilakukan terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Untuk menjadi pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, KPK menduga ada permintaan persentase "fee" oleh Terbit melalui Iskandar.

Besaran nilai persentasenya adalah 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Baca Juga: Komnas HAM Percayakan Polri dan TNI AD untuk Anggota yang Terlibat di Kasus Kerangkeng Langkat

Rekanan pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, adalah Muara Perangin Angin. Tersangka Muara menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan pihak rekanan, ada beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x