Kompas TV nasional politik

Perludem: Wacana Penundaan Pemilu Adalah Masalah Fundamental dan Melanggar Konstitusi

Kompas.tv - 6 Maret 2022, 21:26 WIB
perludem-wacana-penundaan-pemilu-adalah-masalah-fundamental-dan-melanggar-konstitusi
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). 14 partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan usulan penundaan Pemilu 2024 adalah problem yang sangat fundamental.

"Adanya usulan penundaan Pemilu 2024 maksimal 2 tahun adalah problem yang sangat fundamental dan pelanggaran konstitusi," tutur Titi, Minggu (6/3/2022).

Selain itu, Titi mengatakan penundaan pemilihan juga berpotensi melanggar tiga hal dalam konstitusi.

Titi menjelaskan, pertama, konstitusi yang dilanggar adalah kedaulatan rakyat yang merupakan salah satu asas dasar terbentuknya konstitusi.

"Asas kedaulatan rakyat, selama ini kita praktikkan melalui penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Menunda pemilu dengan alasan yang tak logis tak ada presedennya," lanjut Titi.

Baca Juga: Negara Bisa Berantakan hingga Anarki jika Tunda Pemilu 2024, Yusril: Tertib Hukum Lenyap

Penundaan Pemilu 2024 juga melanggar kewajiban kedaulatan rakyat yang akhirnya tak bisa diaplikasikan. Selain itu, penundaan juga melanggar pemilihan periodik yang diperintahkan konstitusi.

"Di Pasal 22E ayat 1, pemilu dilakukan Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) selama 5 tahun sekali. Kewajiban periodik ini jelas-jelas dilanggar oleh narasi penundaan pemilu," tuturnya.

Untuk poin ketiga, upaya dalam penundaan pemilu menerabas atau melanggar batas masa jabatan yang telah diatur dalam Pasal 7 UU.

"Konstitusi memang bisa diamendemen, tapi semangat konstitusionalisme berdemokrasi itu komitmen bernegara kita yang mewarnai penyusunan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar (UUD)," jelasnya.

"Jadi bukan hanya bisa dilihat sebagai pasal-pasal, tapi sebagai komitmen kita untuk batasi kekuasaan pemerintah melalui penyelenggaran pemilu yang periodik dan pembatasan masa jabatan," lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Lambat Respons Wacana Penundaan Pemilu, Ini Kata Pengamat Politik

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x