Kompas TV nasional berita utama

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf dan Harap Perbuatannya Tak Dicontoh

Kompas.tv - 3 Maret 2022, 11:19 WIB
bebas-dari-penjara-angelina-sondakh-minta-maaf-dan-harap-perbuatannya-tak-dicontoh
Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara hari ini, Kamis (3/3/2022) (Sumber: ANTARA/HO-Humas Ditjenpas)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas dari penjara pada hari ini, Kamis (3/3/2022).

Mantan anggota DPR RI ini keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul pukul 06.22 WIB. 

Saat meninggalkan Lapas, Istri mendiang aktor Adjie Massaid ini mengucapkan syukur atas kebebasan dirinya, sekaligus meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

Dia juga berharap perilakunya di masa lalu yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun untuk tidak dicontoh oleh masyarakat Indonesia.

"Saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh seperti diwartakan Antara, Kamis.

"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada kedua orang tua serta anaknya.

Baca Juga: 10 Tahun di Penjara, Angelina Sondakh Aktif Bermusik hingga Trauma Dengar Politik

Mantan Puteri Indonesia ini terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Angelina Sondakh Angelina Sondakh menjalani pidananya sejak tanggal 27 April 2012.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar.

Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Selama menjalani pidana penjara, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Remisi dasawarsa ini juga diberikan kepada seluruh narapidana.

Baca Juga: Keluar Lapas, Angelina Sondakh Harus Tetap Jalani Bimbingan di Balai Pemasyarakatan



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x