Kompas TV nasional sosial

Aturan Resepsi Pernikahan PPKM Level 4 Jawa-Bali, Warga di 7 Daerah Ini Wajib Tahu

Kompas.tv - 1 Maret 2022, 09:51 WIB
aturan-resepsi-pernikahan-ppkm-level-4-jawa-bali-warga-di-7-daerah-ini-wajib-tahu
Ilustrasi pernikahan. Aturan resepsi pernikahan di daerah yang menerapkan PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali sepekan ke depan. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut merupakan aturan lengkap terkait peraturan resepsi pernikahan bagi daerah di Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 7 Maret 2022 mendatang.

Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022 terdapat tujuh daerah yang kini berstatus level 4 dalam perpanjangan PPKM kali ini. 

Adapun 7 daerah yang masuk dalam Level 4 yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Dengan naiknya status PPKM tersebut, sejumlah aturan pun turut diperketat. Salah satunya mengenai acara resepsi pernikahan. 

Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, daerah berstatus level empat diizinkan menggelar resepsi pernikahan dengan jumlah tamu dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Meski demikian, pemerintah melarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung. 

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 seperti yang dikutip, Selasa (1/3/2022). 

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Jakarta Masih Level 3

Tak hanya di daerah berstatus level 4, aturan tersebut juga berlaku untuk wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3.

Sementara untuk PPKM level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Daerah PPKM Level 4 Naik Jadi 7 Kabupaten/Kota

Sebelumnya hanya ada empat daerah di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 4, yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Namun berdasarkan Inmendagri yang terbit pada Senin (28/2) ini, daerah yang berstatus level 4 kini menjadi 7 daerah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah menyebut salah satu penyebab kenaikan level karena pemerintah secara efektif telah menjadikan capaian vaksinasi dosis kedua (lengkap) menjadi syarat untuk menentukan level PPKM setiap daerah.

"Mulai minggu depan, pemerintah akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asesmen tiap daerah. Hal ini menjadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 dan 4," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2/2022).

Kendati demikian, dia menuturkan tren peningkatan ini diperkirakan bakal terjadi secara sementara, dan akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus Covid-19 di tanah air.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang: Masih Tak Ada Level 1, Daerah Level 3 dan 4 Meningkat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x