Kompas TV nasional peristiwa

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Akses Layanan Publik, Menko PMK: Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 13:40 WIB
bpjs-kesehatan-jadi-syarat-akses-layanan-publik-menko-pmk-bukan-untuk-memberatkan-masyarakat
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses layanan publik tidak untuk memberatkan masyarakat. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV/Nurul)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik bukanlah untuk memberatkan masyarakat.

Aturan tersebut, kata Muhadjir untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah ter-cover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhka," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

"Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat. Itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” tegasnya.

Dia juga menekankan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, akan tetap dilayani.

“Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” ujarnya.

Muhadjir menambahkan, masyarakat jangan sampai terpaksa dalam mengikuti aturan tersebut.

Mengingat, kata dia, aturan tersebut dibuat untuk menimbulkan kesadaran terkait  kewajiban setiap WNI menjadi peserta program JKN sesuai dengan ketentuan pada UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS pada tahun 2011, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Baca Juga: Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

“Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan BPJS Kesehatan maupun kementerian/lembaga terkait saat ini masih membahas mengenai pelaksanaan aturan itu secara teknis yang nantinya akan diturunkan ke dalam beberapa Peraturan Menteri (Permen).

“Apakah seluruh pelayanan itu menjadi satu rangkaian atau tidak, nanti secara teknis akan kita atur. Presiden mewanti-wanti agar itu diatur yang lebih baik dan jangan sampai salah niat," ungkapnya.

Muhadjir pun meminta kepada masyarakat terutama yang tidak mampu untuk tidak khawatir karena pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sedangkan bagi yang mampu, lanjut dia, agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong dia niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu," ucap Muhadjir.

"Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa,” imbuhnya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Klaim Syarat BPJS Kesehatan Tak Persulit Transaksi Jual Beli Tanah



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x