Kompas TV nasional hukum

Batas Waktu hingga Hari Ini, Azis Syamsuddin Disarankan Tidak Tempuh Upaya Banding

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 09:36 WIB
batas-waktu-hingga-hari-ini-azis-syamsuddin-disarankan-tidak-tempuh-upaya-banding
Terdakwa Azis Syamsuddin Berlalu Pergi Saat Dimintai Keterangan Oleh Sejumlah Awak Media Seusai Sidang Perkara Suap Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Azis Syamsuddin disarankan tidak menempuh upaya banding dalam perkara suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Saran tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Rabu (23/2/2022).

Sebagaimana diketahui, hakim memberikan waktu 7 hari bagi Azis Syamsuddin untuk menanggapi vonis atau selambatnya Kamis (24/2/2022).

“Saya menyarankan agar Pak Azis tidak banding,” kata Sirra.

Sementara itu, penasihat hukum Azis Syamsuddin yang lain, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan belum ada permintaan dari Azis Syamsuddin untuk melakukan upaya hukum banding hingga Rabu sore.

Baca Juga: Hakim Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Azis Syamsuddin Pikir-pikir Ajukan Banding

Rivai menuturkan, rencana tim penasihat hukum akan melakukan pertemuan virtual dengan kliennya pada hari ini, Kamis. 

Pada pertemuan tersebut, keputusan untuk banding atau tidak akan diputuskan sendiri oleh Azis Syamsuddin.

“Besok (hari ini, red) saya tanyakan keputusan akhir Pak Azis berikut alasan sikapnya,” ujar Rivai menegaskan.

Sebelumnya, Kamis pekan lalu, hakim memutuskan Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan,” tambahnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih untuk jabatan publik selama empat tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” ujar Hakim dalam sidang vonis Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Untuk diketahui, putusan terhadap Azis Syamsuddin jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Azis Syamsuddin hukuman penjara 4 tahun dan 2 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x