Kompas TV nasional gelar perkara

Sebarkan Hoaks, Dosen USU Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 27 Mei 2018, 21:20 WIB

Polda Sumatera Utara menetapkan Himma sebagai tersangka lantaran tulisan di media sosial Facebook terkait teror bom gereja di Surabaya, Jawa Timur mengandung unsur berita bohong dan ujaran kebencian.

Dihadapan awak media Himma pun menyampaikan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Himma mengaku jika status yang diunggahnya bukan hasil pemikiran pribadi melainkan menyalin dari status milik orang lain.

Atas perbuatanyya mengunggah berita bohong dan ujaran kebencian polisi pun menjerat himma dengan undang - undangan informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman lima tahun penjara.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x