Kompas TV nasional hukum

Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda Maksimal Rp50 Miliar, Ini Aturannya

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 18:10 WIB
penimbun-minyak-goreng-terancam-5-tahun-penjara-atau-denda-maksimal-rp50-miliar-ini-aturannya
Polisi gerebek penimbun 9.600 minyak goreng di Kota Serang, Banten. Lima orang termasuk pelaku penimbunan diamankan polisi. (Sumber: Dokumentasi Polisi)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penimbun minyak goreng dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pihak yang terbukti memenuhi unsur penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kalau memenuhi unsur-unsur penimbunan ya (bisa dikenakan pidana),” kata Whisnu , Rabu (23/2/2022).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan pernah menjelaskan, pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng terancam pidana penjara dan denda.

Aturan mengenai sanksi untuk penimbun tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015,” ujar Ramadhan, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Sepasang Suami Istri jadi Pelaku Penimbunan Minyak Goreng 9.600 Liter di Kota Serang

Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV,  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah perumahan di Walantaka, Kota Serang, Banten Selasa (22/2/2022) malam.

Polisi menemukan total 9.600 liter minyak goreng dari berbagai merek dalam penggerebekan itu.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea menyatakan dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng ini berhasil dibongkar berkat laporan dari masyarakat.

"Informasi ini berawal dari laporan masyarakat. Kita lakukan penyelidikan, kita dalami dan berhasil kita datangi tempat kejadian perkara dan amankan," jelas Maruli kepada KOMPAS TV, Selasa.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 400 krat minyak goreng yang berisi 1 liter per botol dengan isi 12 botol tiap kratnya. Kemudian terdapat 400 boks yang berisi 12 kemasan minyak ukuran satu liter.

"(Ada) dari berbagai merek, total ada 9.600 liter minyak goreng," lanjut Maruli.

Pihak kepolisian juga mengamankan lima orang dari penggerebekan ini. Mereka adalah pelaku penimbun yang merupakan pasangan suami istri berinisial AH dan RS dan 3 pembeli minyak goreng.

Polisi menerangkan dalam penggerebekan itu terdapat tumpukan kardus minyak goreng di setiap ruangan. Terdapat juga 2 mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak.

Petugas keamanan perumahan Karmin menyatakan dirinya tak tahu adanya penimbunan minyak goreng di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kabar Gembira Minyak Goreng Harga Rp 14.000 Perliter Masuk Di Kota Sorong

"Saya enggak tahu dijadikan apa, yang saya tahu hanya rumah tinggal. Hanya aktivitas rumah saya lihat kendaraan keluar masuk bawa minyak," tuturnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x