Kompas TV nasional hukum

ICW: Pemolisian Nurhayati oleh Polres Cirebon Preseden Buruk Bagi Masyarakat Pemberantas Korupsi

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 12:16 WIB
icw-pemolisian-nurhayati-oleh-polres-cirebon-preseden-buruk-bagi-masyarakat-pemberantas-korupsi
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, pemolisian Nurhayati oleh Polres Cirebon menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat turut memberantas korupsi.

Apalagi, kasus serupa Nurhayati pernah juga terjadi.

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu.

Dalam catatan ICW, akhir tahun 2020, seorang mahasiswa di Universitas Negeri Semarang juga menerima skorsing selama 6 bulan setelah melaporkan rektor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Ganjar Bela Nurhayati yang Jadi Tersangka Kasus Dana Desa: Koreksi untuk Semua Penyelenggara Negara

“Kejadian ini sungguh sangat disayangkan, sebab, ke depan masyarakat akan selalu merasa dalam ancaman ketika ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum,” kata Kurnia. 

Padahal, lanjut Kurnia, sebagaimana diketahui, peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi telah dilindungi sejumlah peraturan perundang-undangan.

Masyarakat memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja para penyelenggara negara.

“Hal ini dilakukan agar memastikan penyelenggaran negara dapat berjalan bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Kurnia pun membeberkan, dalam aturan hukum seyogyanya terdapat tiga peraturan perundang-undangan yang menjamin peran serta masyarakat.

Baca Juga: LPSK Beber 3 Alasan Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa

Pertama, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).

Kedua, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adanya tiga regulasi di atas setidaknya menunjukkan bahwa negara menjamin keamanan masyarakat ketika melapor kasus korupsi,” tegas Kurnia.

Baca Juga: Gerindra Minta Kepolisian dan Kejaksaan Kaji Kembali Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka

Di samping itu, regulasi tersebut juga sejalan dengan ketentuan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption, UNCAC).

“Tepatnya Pasal 13 yang mengamanatkan kepada setiap negara peserta, termasuk Indonesia, agar meningkatkan partisipasi aktif dari perseorangan maupun kelompok di luar sektor publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Kurnia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x