Kompas TV nasional peristiwa

Wilayah Aglomerasi di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3, Mulai dari Jabodetabek, Solo Raya hingga Bali

Kompas.tv - 21 Februari 2022, 16:45 WIB
wilayah-aglomerasi-di-jawa-bali-masuk-ppkm-level-3-mulai-dari-jabodetabek-solo-raya-hingga-bali
Ilustrasi PPKM Level 3. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seluruh wilayah aglomerasi di Jawa-Bali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (21/2/2022).

"Selain itu juga mulai banyak kabupaten/kota yang masuk ke asesmen level 3," kata Luhut.

Wilayah aglomerasi yang berstatus PPKM Level 3 yaitu:

  • Solo Raya
  • Semarang Raya
  • Jabodetabek
  • Bali
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Bandung Raya
  • Surabaya
  • Malang Raya

Sementara itu, Luhut juga mengumumkan bahwa beberapa daerah kabupaten/kota di Jawa-Bali akan naik status menjadi PPKM Level 4.

Penetapan itu dilakukan, kata Luhut, meskipun pihaknya telah mengikuti level asesmen PPKM dengan bobot lebih besar pada rawat inap di rumah sakit (RS).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Beberapa Daerah di Jawa-Bali Naik ke Level 4

"Meski telah mengikuti level asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar pada rawat inap RS, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/Kota yang mulai masuk ke level 4," ucap Luhut.

Meski begitu, Luhut tidak menjelaskan secara rinci daerah mana saja yang masuk ke status PPKM Level 4.

Hanya saja ia menekankan, bahwa kenaikan asesmen disebabkan oleh pasien Covid-19 rawat inap yang meningkat.

"Kenaikan level asesmen ini di masing-masing daerah disebabkan tingkat rawat inap yang meningkat," tutur Luhut.

Sementara itu, untuk detail rincian daerah mana saja yang masuk dalam PPKM Level 4. Luhut menyebut seluruhnya akan ada dan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbit sore ini.

"Mengenai detail aturan (PPKM) akan dituangkan ke dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit sore ini," pungkasnya.

Baca Juga: Luhut Jelaskan Indonesia akan Transisi Bertahap dari Pandemi Covid 19 ke Endemi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x