Kompas TV nasional hukum

Soroti Penimbunan Minyak Goreng Jutaan Liter di Sumut, Anggota Komisi VI Desak Kemendag Usut Tuntas

Kompas.tv - 20 Februari 2022, 22:01 WIB
soroti-penimbunan-minyak-goreng-jutaan-liter-di-sumut-anggota-komisi-vi-desak-kemendag-usut-tuntas
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 92.676 dus. Total berat minyak goreng tersebut mencapai 1,1 juta kilogram. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk bekerja sama melakukan penegakan hukum terkait kepastian minyak goreng yang didistribusikan ke masyarakat.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah Komisi VI DPR RI menyoroti temuan penimbunan jutaan liter minyak goreng di Sumatera Utara, Minggu (20/2/2022).

"Kami di DPR meminta aparat penegak hukum untuk melakukan terus razia dan menjalankan hukum kepada pelaku yang terus saja menimbun minyak goreng," jelasnya dalam pernyataan yang diterima KOMPAS TV, Minggu.

"Kami meminta Kementerian Perdangan bekerja sama dengan penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum untuk memastikan minyak goreng bisa terdistribusi ke masyarakat," lanjut anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Kasus Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Kg di Deli Serdang, KPPU Duga Ada Keterlibatan Kartel

Andre juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun lapangan dan melakukan pengecekan dugaan penimbunan minyak goreng ini.

Sebelumnya diberitakan aparat yang tergabung dalam Satgas Pangan Sumatera Utara menggerebek gudang penyimpanan minyak goreng di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dari penggerebekan itu didapati temuan sebanyak 1,1 juta liter minyak goreng yang tak didistribusikasikan.

Diketahui perusahaan pemilik minyak goreng di gudang tersebut adalah Grup Salim yang dimiliki oleh Anthony Salim.

Baca Juga: Polisi dan Pemprov Sumut Selidiki Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deli Serdang!

Atas temuan ini KPPU tengah menelusuri penimbunan minyak goreng terkait dugaan dengan indikasi kartel di komoditas itu.

"Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian.Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu," jelas Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas dikutip dari Antara, Minggu.

Ridho menegaskan temuan penimbunan tersebut harus diusut tuntas karena mengindikasikan kegagalan koordinasi, kebijakan, dan kegagalan pasar.

Baca Juga: Ritel Modern hingga Pasar Tradisional, Minyak Goreng di Gorontalo Semakin Langka!

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x