Kompas TV nasional sosial

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat Ini Sebut Pemerintah Mengada-ada

Kompas.tv - 19 Februari 2022, 09:24 WIB
bpjs-kesehatan-jadi-syarat-jual-beli-tanah-pengamat-ini-sebut-pemerintah-mengada-ada
Ilustrasi transaksi jual beli tanah. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan terbaru soal persyaratan transaksi jual beli tanah yang mesti menyertakan BPJS Kesehatan, saat ini menjadi sorotan banyak pihak.

Salah satunya pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, yang menilai aturan itu sebagai kebijakan yang cenderung mengada-ada.

"Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS (Kesehatan), menurut saya, (seperti) jauh panggang dari api (tak sesuai, red), jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan," kata Trubus, Jumat (18/2/2022), seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Trubus, syarat tersebut seakan memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan supaya mendapatkan pelayanan publik, dalam hal ini peralihan hak tanah karena jual beli.

Baca Juga: Kenapa Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan? Ini Kata BPN

Tak hanya itu, Trubus pun khawatir, ke depannya BPJS Kesehatan bisa saja menjadi syarat untuk keperluan masyarakat yang lain seperti pendaftaran sekolah atau kuliah.

Lebih lanjut, maksud pemerintah yang hendak mengoptimalisasi BPJS Kesehatan lewat syarat jual beli tanah itu tidak bisa diterima.

Daripada demikian, pemerintah sebaiknya meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan BPJS Kesehatan jika memang ingin menarik minat masyarakat untuk menjadi pesertanya.

"Kalau dia (masyarakat) mendapatkan kepuasan (terhadap BPJS Kesehatan), saya rasa akan tertarik. Tidak perlu dipaksa pakai aturan," ujar Trubus.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi telah menyatakan, lampiran BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam transaksi jual beli tanah.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," terang Taufiq, Jumat (18/2/2022).

Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," tandas Taufiq.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x