Kompas TV nasional peristiwa

PPKM Level 3, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap di Kawasan Wisata

Kompas.tv - 17 Februari 2022, 15:18 WIB
ppkm-level-3-pemprov-dki-tiadakan-ganjil-genap-di-kawasan-wisata
Ilustrasi penerapan ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta (Sumber: Dok. NTMC Polri)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan peraturan ganjil genap di kawasan wisata pada akhir pekan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 21 Februari 2022. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perubahan ini mengikuti regulasi baru yang mulai berlaku sejak 15 Februari 2022. 

"Untuk Gage (ganjil genap -red) di kawasan wisata kami tiadakan, hal ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 10/2022 dan KepGub Nomor 133/2022 tentang pemberlakukan PPKM Level 3 di Jakarta," kata Syafrin dalam pesan singkat, Kamis (17/2/22). 

Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub Terbaru Terkait PPKM Level 3 di Jakarta

Maka, peraturan ganjil genap yang sebelumnya berlaku di tiga lokasi wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan, kini sudah tidak berlaku. 

"Jadi kami tiadakan karena pada PPKM Level 3 sekarang ini juga telah diatur pembatasan mengenai kapasitas di lokasi-lokasi wisata dengan ketentuan maksimum 50 persen," kata dia. 

Sementara itu, kebijakan ganjil genap mobil pribadi pada 13 ruas jalan masih tetap berlaku dari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Aturan ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 3.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan yang Pakai Mobil Pribadi Mulai Hari Ini Tak Kena Aturan Ganjil Genap



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x