Kompas TV nasional hukum

Setelah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui, Azis Syamsuddin dan KPK Pikir-Pikir untuk Banding

Kompas.tv - 17 Februari 2022, 14:41 WIB
setelah-divonis-3-tahun-6-bulan-bui-azis-syamsuddin-dan-kpk-pikir-pikir-untuk-banding
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis terhadap Azis Syamsuddin. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding soal vonis tersebut.

Lembaga Antirasuah, kata dia, masih mempelajari semua pertimbangan putusan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Azis.

"Saat ini tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Di sisi lain, KPK, lanjut dia mengapresiasi putusan hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis dengan putusan tersebut.

Menurut penjelasannya, hakim telah mengambil alih analisa dalam tuntutan jaksa.

"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Ungkap Pertimbangan yang Memberatkan Hukuman Azis Syamsuddin: Tidak Akui Kesalahan

Sementara itu, sikap yang sama juga diambil oleh Terdakwa Azis Syamsuddin.

Azis mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan hakim tersebut.

"Dengan putusan yang telah dijatuhkan, Saya akan pikir-pikir yang mulia,” ucap Azis Syamsuddin dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Azis dianggap terbukti bersalah telah melakukan suap terhadap bekas penyidikm KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Hakim.

Baca Juga: Hakim Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Azis Syamsuddin Pikir-pikir Ajukan Banding



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x