Kompas TV nasional peristiwa

Kembali Diubah Sesuai Kebijakan PPKM, Berikut Rincian Lengkap Sistem Kerja ASN Terkini

Kompas.tv - 17 Februari 2022, 08:11 WIB
kembali-diubah-sesuai-kebijakan-ppkm-berikut-rincian-lengkap-sistem-kerja-asn-terkini
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05/2022, yang kembali mengatur penyesuaian sistem kerja ASN berdasarkan kebijakan PPKM. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) kembali mengalami perubahan. Hal ini guna menyesuaikan kebijakan pemerintah soal pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05/2022.

Regulasi itu menjadi perubahan keempat dari SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lantas, seperti apa perubahan sistem kerja ASN yang tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 05/2022, berikut rincian lengkapnya.

Baca Juga: 1.155 ASN Kemenkumham Terpapar Omicron, Pimpinan Diimbau Rutin Pantau Kesehatan Pegawai

1. Kantor Pemerintahan Sektor Nonesensial

Penyesuaian sistem kerja kantor pemerintahan sektor nonesensial berdasarkan pada level PPKM di wilayah operasionalnya.

Jawa-Bali

  • Level 1, work from office (WFO) dengan 100 persen pegawai
  • Level 2, WFO dengan maksimal 75 persen pegawai
  • Level 3, WFO dengan maksimal 50 persen pegawai
  • Level 4, work from home (WFH) bagi 100 persen pegawainya

Luar Jawa-Bali

  • Level 1, WFO dengan 100 persen pegawai
  • Level 2, WFO dengan maksimal 75 persen pegawai
  • Level 3, maksimal 50 persen pegawainya WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
  • Level 4, sebanyak 25 persen pegawainya WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pemotongan Uang ASN Bekasi

2. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa-Bali

  • Level 1, WFO dengan 100 persen pegawai
  • Level 2, WFO dengan maksimal 75 persen pegawai
  • Level 3 dan 4, WFO dengan maksimal 50 persen pegawai

Luar Jawa-Bali

  • Level 1, 2, dan 3, WFO dengan 100 persen pegawai
  • Level 4, WFO dengan maksimal 50 persen pegawai

3. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Baik wilayah PPKM Level 1, 2, 3, maupun 4, sistem kerja kantor pemerintahan sektor kritikal di Jawa-Bali berlangsung secara WFO dengan 100 persen pegawai.

Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali, sistem kerja WFO dengan 100 persen pegawai hanya berlaku bagi kantor pemerintahan sektor kritikal yang berada di daerah dengan PPKM Level 4



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x