Kompas TV nasional peristiwa

Masa Karantina Dipangkas Jadi 3 Hari, Satgas Covid-19 Beber Alasannya

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 15:08 WIB
masa-karantina-dipangkas-jadi-3-hari-satgas-covid-19-beber-alasannya
Ilustrasi. Satgas Covid-19 mengungkapkan alasan pemerintah  menerapkan masa karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster.  (Sumber: Angkasa Pura I)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan alasan pemerintah  menerapkan masa karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster.

Subbid Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting menyebut kebijakan itu dilatarbelakangi dalam penyesuaian masa inkubasi varian Omicron.

"Ya, menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek yaitu tiga hari," kata Ginting seperti diwartakan Antara, Rabu (16/2/2022). 

Sementara itu, sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan penyesuaian masa karantina tersebut telah mempertimbangkan banyak hal salah satunya kajian ilmiah.

Beberapa hasil studi seperti publikasi di 2022, lanjut Wiku, menyebutkan bahwa jumlah virus pada orang yang sudah divaksin lebih cepat turun dibanding yang belum divaksin.

"Dengan demikian, masa penyembuhan pada orang tersebut cenderung lebih cepat dan risiko menulari orang lain cenderung lebih kecil," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (15/2). 

Dia menegaskan penyesuaian kebijakan dalam situasi kebencanaan adalah upaya untuk beradaptasi dengan ketidakpastian kondisi yang akan terjadi.

Baca Juga: Resmi! Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya

Meskipun demikian, Wiku menegaskan setiap pelaku perjalanan, termasuk yang sudah divaksin booster sekalipun, harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menerapkan disiplin protokol kesehatan setelah menyelesaikan masa karantinanya.

Sebagai informasi, ketentuan masa karantina bagi PPLN ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19  yang dirilis per 16 Februari 2022.

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian bunyi aturan dalam SE tersebut.

Sementara itu bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menjalani masa karantina selama tujuh hari.

Kemudian karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.

"Sedangkan bagi pelaku perjalanan luar negeri berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya," bunyi SE tersebut. 

Baca Juga: Pemprov Bali Fokus Tingkatkan Skrining dan Kesiapan Hotel Karantina Wisman



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x