Kompas TV nasional peristiwa

IPW: Evaluasi Kapolda yang Biarkan Penggunaan Kekerasan Berlebihan

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 02:14 WIB
ipw-evaluasi-kapolda-yang-biarkan-penggunaan-kekerasan-berlebihan
Puluhan polisi tampak berada di Wadas, di depan masjid tempat warga Wadas sedang beribadah dan bermujahadah pada Selasa (8/2/2022). Sejumlah elemen masyarakat dari NU hingga Muhammadiyah, mengecam tindakan represif aparat di Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah. (Sumber: Twitter @WadasMelawan)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) sehubungan dengan peristiwa pengamanan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

IPW menilai dalam dua peristiwa tersebut ada penggunaan kekerasan yang berlebihan oleh anggota kepolisian.

“Sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para kapoldanya yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: PMII Kecam Aksi Represifitas Aparat di Wadas

Dia mengatakan, terdapat sejumlah perintah telah dikeluarkan Kapolri dalam penanganan kasus kekerasan berlebihan oleh anggota Polri.

Sugeng mengatakan, Kapolda telah diminta mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

Kemudian Kapolri juga telah memerintahkan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM Saat Pembubaran Demo di Parigi Moutong

Kabid Humas Polda juga harus memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

Kapolda, kata Sugeng, juga harus memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat, agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian, harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi HAM.

Dalam unjuk rasa menolak pertambangan di Parigi Moutong yang menewaskan Erfaldi pada Sabtu (12/2/2022), 14 anggota Polri sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng.

Baca Juga: Tembak Pendemo di Kabupaten Parigi Moutong, Komnas HAM Sulteng Sebut Polisi Langgar HAM!

Selain itu, sebanyak 13 senjata yang digunakan oleh aparat kepolisian juga telah disita.

IPW menilai pelaku penembakan harus dipecat dan diproses secara hukum.

“Di samping itu, memberikan sanksi berat terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggota saat mengamankan unjuk rasa,” kata Sugeng.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x