Kompas TV nasional peristiwa

Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda karena Hakim Terpapar Covid

Kompas.tv - 14 Februari 2022, 11:03 WIB
sidang-vonis-azis-syamsuddin-ditunda-karena-hakim-terpapar-covid
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS. TV – Agenda pembacaaan putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditunda. Sidang terhadap Aziz yang menjadi terdakwa suap tersebut bakal dijadwalkan pada Kamis (17/2/2022) mendatang.

Sebelum ditunda, Aziz Syamsuddin dijadwalkan menjalani persidangan pembacaan putusan pada hari Senin (14/2/2022).

Keputusan penundaan sidang Azis Syamsuddin ini disampaikan salahs atu anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Aziz Syamsuddin, Fahzal Hendri.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis Hari Ini

Fahzal menyampaikan bahwa sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis terpapar Covid-19.

“Ketua Majelis Hakim terpapar Covid-19,” kata Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Senin (14/2/2022).

Tim Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Azis Syamsuddin pada Kamis (17/2/2022) mendatang.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempertimbangkan seluruh fakta hukum.

Baca Juga: Pengakuan Terdakwa Suap Azis Syamsuddin, Ingin Stop Jadi Politisi Hingga Ingin Jadi Dosen

"KPK berharap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, KPK mengharapkan seluruh bantahan terdakwa Azis yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

"Dengan putusan adil dari Majelis Hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Ketika Azis Syamsuddin Protes Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut KPK Membunuh Karakternya

Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana Azis diduga terlibat di dalamnya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x