Kompas TV nasional sosial

40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Kompas.tv - 12 Februari 2022, 00:12 WIB
40-ribu-orang-teken-petisi-desak-menaker-batalkan-aturan-pencairan-jht-usia-56-tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ribuan orang ikut menandatangani petisi di change.org yang mendesak pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permenaker itu ramai-ramai ditolak dan membuat sejumlah warga syok karena ketetapannya yang menyebut bahwa JHT baru dapat dicairkan setelah pegawai berusia 56 tahun.

Hingga Sabtu (12/2/2022) dini hari pukul 00.10 WIB, petisi itu sudah diteken oleh 40.583 orang.

Baca Juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Petisi itu muncul usai Menetri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan baru soal tata cara pencairan JHT.

Dalam aturan anyar itu menyebut bahwa JHT harus dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. 

Pada Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu spesifik disebutkan:

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Sementara, Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru tersebut, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, yakni usia 56 tahun.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," tulis petisi tersebut, dikutip KOMPAS.TV, Jumat.

Baca Juga: Pemerintah Akan Evaluasi JKP Saat 2022 dan Tak akan Buru-buru Tutup Klaim JHT

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tambahnya.

Dalam salinan Permen yang diterima KOMPAS.TV, tercantum bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu telah diteken Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022. Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan diundangkan.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15.

Baca Juga: Termasuk Meratakan Gigi, Ini Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x