Kompas TV nasional update corona

1.155 ASN Kemenkumham Terpapar Omicron, Pimpinan Diimbau Rutin Pantau Kesehatan Pegawai

Kompas.tv - 11 Februari 2022, 17:26 WIB
1-155-asn-kemenkumham-terpapar-omicron-pimpinan-diimbau-rutin-pantau-kesehatan-pegawai
Ilustrasi - Sebanyak 1.155 ASN  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di berbagai daerah positif terinfeksi Covid-19 varian Omicron. (Sumber: iStockphoto/Thomas Faull)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di berbagai daerah positif terinfeksi Covid-19 varian Omicron. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto.

Menyikapi kondisi tersebut, Kemenkumham mengembangkan telemedisin dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan Protokol Covid-19.

"Saya menyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekan yang positif terpapar Covid-19, semoga cepat pulih dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sediakala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat (11/2/2022), seperti dikutip dari Antara.

Dengan banyaknya pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19 tersebut, Andap pun mengimbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi tersebut untuk memberikan perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan para pegawai.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Sebut Puluhan Warga di Jambi Terinfeksi Covid Varian Omicron

Lebih lanjut, untuk menghadapi pandemi Covid-19, seluruh ASN Kemenkumham, khususnya yang terinfeksi, diminta menerapkan tiga hal, yaitu optimis sembuh, disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan.

Kemenkumham juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

Penerbitan SE Nomor SEK-5.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa dan Bali diharapkan dapat mengurangi risiko pegawai terpapar COVID-19.

Dalam SE itu, selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, juga diatur tentang penundaan semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022.

Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x