Kompas TV nasional hukum

Perkara Gratifikasi Rp9,5 Miliar, Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dieksekusi ke Rutan Manado

Kompas.tv - 11 Februari 2022, 08:03 WIB
perkara-gratifikasi-rp9-5-miliar-eks-bupati-kepulauan-talaud-sri-wahyumi-dieksekusi-ke-rutan-manado
Sri Wahyumi Manalip, mantan Bupati Talaud. (Sumber: KOMPAS.com/RONNY ADOLOF BUOL)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi terpidana eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas IIA Manado.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri eksekusi tersebut berdasar pada putusan Jaksa Dormian di Pengadilan Tipikor Manado pada Kamis (10/2/2022) kemarin.

"Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Selain hukuman penjara, Ali menjelaskan Sri Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, dalam eksekusi ini, Sri Wahyumi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda Sri Wahyumi akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Eks Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK

"Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana selama 2 tahun," ucap Ali.

Perlu diketahui, Sri Wahyumi merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada tahun 2014 sampai dengan 2017.

Sri Wahyumi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado pada Selasa (25/1/2022) lalu.

Bahkan, Sri Wahyuni diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelum dinyatakan bersalah dalam perkara ini, diketahui Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait suap lelang pekerjaan revitalisasi dua pasar, yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kepulauan Talaud pada tahun 2019.

Sementara dalam kasus gratifikasi ini, Sri Wahyumi terbukti menerima uang senilai Rp9,5 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Kepulauan Talaud.

Baca Juga: Kontroversi Sri Wahyumi Eks Bupati Talaud, Ngamuk saat Dijemput KPK hingga Pecat 300 PNS



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x