Kompas TV nasional peristiwa

Soal Penangkapan Warga Desa Wadas, Gusdurian Minta Warga Dibebaskan dan Tunda Pengukuran Lahan

Kompas.tv - 9 Februari 2022, 09:58 WIB
soal-penangkapan-warga-desa-wadas-gusdurian-minta-warga-dibebaskan-dan-tunda-pengukuran-lahan
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid meminta kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menunda pengukuran lahan untuk tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, ditunda.

Pernyataan ini disampaikan Alissa Wahid guna merespons kejadian pengepungan Desa Wadas oleh ratusan aparat kepolisian dengan melakukan penangkapan puluhan warga, pada Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, penundaan tersebut dapat dilakukan hingga musyawarah selesai agar tidak ada bentrokan antara rakyat dengan aparat negara.

Tak hanya itu, Alissa Wahid juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk membebaskan warga Wadas yang dibawa ke Polsek Bener.

"Atas nama Gusdurian, kami meminta Kapolda Jateng untuk membebaskan warga Wadas yang ditahan. Juga meminta kepada Gubernur Jateng Pak Ganjar Pranowo untuk menunda pengukuran, dll sampai kita selesai bermusyawarah dan menghindarkan clash antara rakyat dengan aparat Negara," kata Alissa Wahid dalam keterangannya di Twitter, dikutip Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa akar masalah yang terjadi dibalik pengepungan Desa Wadas oleh rarutasn polisi disebabkan karena paradigma pembangunan Indonesia.

Saat ini, kata Alissa, rakyat yang menolak memberikan tanahnya dengan dalih untuk kepentingan negara, justru dianggap pembangkan.

"Akar masalah ini ada pada paradigma pembangunan kita. Rakyat diminta menyerahkan tanah airnya kepada Negara, dengan dalih demi kepentingan lebih besar. Benar-benar rakyat itu (dianggap) kecil. Kalau menolak, dianggap membangkang kepada Negara. Dianggap diprovokasi. Boleh ditindak," jelasnya.

Ia berharap, meski kemudian pembangunan dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar. Dalam hal ini rakyat, tetap berhak untuk berpendapat. Bahkan, segala prosesnya perlu mencapai titik temu yang setara.

Baca Juga: Komnas HAM Desak Polda Jateng Tarik Aparatnya dari Desa Wadas hingga Bebaskan Warga yang Ditahan

"Padahal, kalaupun untuk kepentingan lebih besar, rakyat tetap berhak berpendapat & bertindak atas tanah airnya, sehingga proses "nembung" harus sampai di titik temu yang setara. Tidak boleh dikorbankan. Kaidahnya: kebijakan pemimpin haruslah ditujukan untuk kemaslahatan rakyatnya," tuturnya.

Sementara itu, diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sejumlah petugas masih berjaga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2), pascapenerjunan ratusan kepolisian di desa tersebut untuk mengamankan pengukuran tanah oleh tim BPN.

Sementara aliran listrik di Desa Wadas masih terputus sejak kemarin malam dan membuat warga kesulitan untuk beraktivitas.

"Hingga pagi ini kondisi di Desa Wadas masih kondusif. Ada petugas yang berjaga," jelas jurnalis KompasTV Hantoro Wibowo dalam program Sapa Indonesia Pagi, Rabu.

"Listrik di Desa Wadas sejak dua hari terakhir masih mati. Jadi Senin malam sampai pagi lampu mati, kemudian untuk malam (Selasa) dan pagi ini (Rabu) posisi listrik mati. Posisi listrik mati ini dikeluhkan sebagian warga Desa Wadas karena menganggu aktivitas mereka," lanjutnya.

Terkait sejumlah warga Desa Wadas yang ditangkap terdapat beberapa versi.

Menurut keterangan pihak kepolisian yang ditangkap berjumlah 23 orang. Sementara koalisi advokasi untuk Desa Wadas menyatakan ada sekitar 40-an warga yang ditangkap.

"Pihak koalisi masih berdialog untuk memverifikasi berapa jumlah dan siapa saja warga yang dibawa ke Polres Purworejo," lanjut Hantoro.

Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Polisi Represif ke Warga Desa Wadas, Kapolri Diminta Kendalikan Anak Buahnya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x