Kompas TV nasional update corona

Jabodetabek PPKM Level 3, Anak di Bawah Usia 5 Tahun Tidak Boleh Masuk Mal

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 09:51 WIB
jabodetabek-ppkm-level-3-anak-di-bawah-usia-5-tahun-tidak-boleh-masuk-mal
Ilustrasi suasana di pusat perbelanjaan. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak berusia dia bawah 5 tahun tidak diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Muhammad Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022).

"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3; Kasus Harian Covid-19 Bertambah 12.682, Kasus Aktif 74.535

Anak-anak yang diperbolehkan masuk mal wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Sementara saat ini vaksinasi anak di Indonesia baru dilakukan pada anak umur 6-11 tahun. 

Dengan begitu, anak-anak di rentang usia 0-5 tahun yang belum bisa mendapatkan vaksinasi otomatis tidak bisa masuk mal untuk sementara waktu.

Selama PPKM Level 3, mal di wilayah Jabodetabek dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal juga dibatasi kapasitasnya yakni maksimal 35 persen. 

Pengunjung mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki mal. 

Adapun masa PPKM level 3 di Jabodetabek ini mulai berlaku 8-15 Februari 2022.

Baca Juga: Jabodetabek Level 3 PPKM, Begini Aturan Terbaru Makan di Warteg dan Tempat Resepsi Pernikahan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x