Kompas TV nasional politik

Tanggapan Mabes Polri Soal Instruksi Presiden buat Usut Permainan di Proses Karantina: Kami Usut!

Kompas.tv - 1 Februari 2022, 21:05 WIB
tanggapan-mabes-polri-soal-instruksi-presiden-buat-usut-permainan-di-proses-karantina-kami-usut
Analis Kebijakan Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Sumber: Humas Polda Jatim )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dugaan permainan di proses karantina para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit ini muncul setelah sejumlah keluhan dari warga negara asing (WNA) mengenai proses karantina setiba di Indonesia. 

Analis Kebijakan Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Polri bakal mengusut dugaan permainan dalam proses karantina PPLN.

Baca Juga: Jokowi Minta Kapolri Usut Tuntas Terkait Praktik Permainan Karantina

Menurut Trunoyudo Polri kini memiliki aplikasi monitoring karantina presisi yang dapat memantau para pelaku perjalanan luar negeri dalam menjalani karantina.

Selain itu aplikasi ini juga bisa memantau anggota yang bertugas melakukan pengawasan terhadap PPLN di pintu masuk Indonesia di setiap bandara.

Kapolri, sambung Trunoyudo sudah mengingatkan seluruh petugas untuk bersinergi dan soliditas sebagai benteng utama dalam mencegah penyebaran Covid-19 dari PPLN.

"Kapolri juga meminta tidak ada yang lolos dan memastikan PPLN masuk ke karntina yang sudah disiapkan melalui aplikasi yang ada 22 karantinda terpusat dan 360 hotel karantina yang terkoneksi," ujar Trunoyudo di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Polri Awasi Karantina Lewat Aplikasi

Di kesempatan yang sama Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai aplikasi milik Polri ini bisa dijadikan contoh dalam mencegah permainan dalam karantina para pelaku perjalanan luar negeri.

Trubus menilai Polri juga perlu memberi sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak ragu menggunakan aplikasi ini sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah oknum petugas yang menyalahgunakan aturan utuk mencari keuntungan.

Selain itu, aplikasi ini juga bisa digunakan di seluruh pintu masuk Indonesia, dan tidak hanya berlaku di Bandara.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Jebakan Karantina Turis Ukraina, Sandiaga: Saya Beberapa Kali Dapat Laporan Serupa

"Aplikasi ini juga perlu pengembangan lebih canggih, dan komprehensif agar bisa mejadi role model aparat lain yang menangani Covid-19, dan juga pemerintah daerah," ujar Trubus.

Adapun aplikasi monitoring karantina presisi telah diluncurkan pada Kamis (6/1) lalu. Peluncuran aplikasi yang digarap Polri ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

Aplikasi ini wajib digunakan para pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di tanah air melalui bandara.

Aplikasi ini akan digunakan di sejumlah pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia. Yakni, Bandara Soetta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi.

Baca Juga: Keunggulan dan Cara Penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang Diluncurkan Polri

Kemudian Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x