Kompas TV nasional hukum

Pengendara Wajib Paham! Marka Chevron di Jalan Tol Punya Fungsi Ini, Melanggar Dipenjara 2 Bulan

Kompas.tv - 1 Februari 2022, 18:50 WIB
pengendara-wajib-paham-marka-chevron-di-jalan-tol-punya-fungsi-ini-melanggar-dipenjara-2-bulan
Ilustrasi - Aturan marka jalan perlu dipahami pengemudi saat mengemudi di jalan, khususnya di jalan tol. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi para pengemudi, memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku sangat penting.

Tak hanya itu, aturan marka jalan juga perlu dipahami pengemudi saat mengemudi di jalan, khususnya di jalan tol.

Ketika melintasi jalan tol, ada satu marka khusus yang umum terlihat di persimpangan menuju pintu keluar tol. Marka ini juga bisa ditemukan di pertemuan jalur masuk dari gerbang tol dengan jalur utama tol tersebut.

Marka tersebut dinamakan marka chevron atau marka serong. Marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Menurut Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Baca Juga: Ada Marka Jalan Warna Putih dan Kuning, Apa Bedanya?

Terkait hal ini, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menjelaskan, marka ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.

"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi. Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," ujar Wildan, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Lebih jauh, Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.

Oleh karena itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Adapun menilik dari segi hukum, terdapat sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Hal tersebut tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000 bagi pelanggar marka jalan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x