Kompas TV nasional berita utama

Kompolnas Bantah Polri Bidik Edy Mulyadi karena Kritis

Kompas.tv - 1 Februari 2022, 16:20 WIB
kompolnas-bantah-polri-bidik-edy-mulyadi-karena-kritis
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto memberi perhatian terkait dua kasus pedagang pasar di Medan yang menjadi tersangka karena melawan preman, Sabtu (30/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto bantah Polri membidik Edy Mulyadi karena sikapnya yang kritis.

Menurut Benny Mamoto, pernyataan Edy Mulyadi yang kini menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian tidak berdasar.

“Menanggapi pernyataan Edy Mulyadi yang menyatakan ia dibidik Polri karena sikap kritisnya, menurut saya pernyataan itu tidak berdasar. Karena polri dalam menangani suatu kasus, mendasari pada alat bukti yang cukup,” tegas Benny Mamoto, Selasa (1/2/2022).

Benny Mamoto menuturkan, pernyataan Edy Mulyadi disikapi Polri karena berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Dewan Pers beri Perlindungan Hukum untuk Edy Mulyadi

Seperti diketahui, Edy Mulyadi diduga menghina Kalimantan Timur pada saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”

“Yang kedua juga perlu dilihat isu yang ditangani. Karena isu tersebut sangat rawan dan potensial menimbulkan gejolak di masyarakat, maka polri melakukan langkah-langkah sampai penahanan,” terang Edy Mulyadi. 

Dalam keterangan lebih lanjut, Benny Mamoto menyatakan mendukung apa yang dilakukan Polri dalam menuntaskan persoalan ini.

“Saya mendukung apa yang dilakukan Polri untuk segera menuntaskan kasus ini, karena kita tahu saat ini masih di tengah pandemi covid. Dengan kasus ini bergulir di pengadilan, semua pihak bisa mengikuti jalannya sidang di pengadilan,” ujarnya.

“Sehingga nantinya masyarakat bisa mendapatkan jawaban, apakah yang dilakukan oleh Edy salah atau tidak. Jadi dalam hal ini tetap berlaku asas praduga tak bersalah,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x