Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Segera Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia

Kompas.tv - 30 Januari 2022, 21:36 WIB
komnas-ham-segera-periksa-bupati-langkat-terkait-kerangkeng-manusia
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam memberi penjelasan mengenai Perkembangan Terkini Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Peristiwa Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Non Aktif (Minggu, 30/1/2022). (Sumber: Youtube Humas Komnas HAM RI)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait kerangkeng manusia di rumahnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemeriksaan tersebut segera direalisasikan pada pekan ini.

“Kami berharap minggu ini bisa terealisasi, bisa bekerja sama dalam kasus ini sudah terlaksana, tapi belum maksimal. Kami ucapkan terima kasih rekan-rekan KPK yang sudah membukakan pintu di awal bagi proses kami,” ujar Choirul dikutip dari kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (30/1/2022).

Menurutnya, pemeriksaan langsung terhadap Terbit Perangin-angin perlu segera dilakukan. Sehingga Komnas HAM berharap KPK bisa memfasilitasi, semata agar proses penyelidikan tersebut menjadi terang benderang. Masyarakat juga dapat mengetahui fakta yang sebenarnya dari kejadian itu.

Baca juga: Ada Temuan Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Sebut Lebih dari 1 Orang

"Penting proses ini agar terangnya peristiwa bisa semakin baik, Komnas HAM juga semakin mudah dan segera menyelesaikan rekomendasi,” tegasnya.

KPK Siap Fasilitasi

Terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK siap memfasilitasi Komnas HAM dan kepolisian dalam proses ini.

Ia menyebut pihaknya siap bekerja sama dengan Komnas HAM atau penegak hukum lainnya dalam mengungkap kasus dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin-angin.

"KPK siap fasilitasi APH ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka RTP dimaksud," kata Ali saat dihubungi KompasTV, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Pernah Ada Pembunuhan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x