Kompas TV nasional sapa indonesia

PTUN Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia

Kompas.tv - 7 Mei 2018, 15:45 WIB
Penulis :

Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia. Keputusan ini dibacakan Senin (7/5) siang.

Selain menolak gugatan, hakim juga mewajibkan HTI membayar biaya perkara Rp 455.000.

HTI menggugat keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi itu lewat Perppu pada bulan Juli tahun 2017.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x