Kompas TV nasional hukum

Buron 16 Tahun, Ini Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar

Kompas.tv - 20 Januari 2022, 09:23 WIB
buron-16-tahun-ini-kronologi-penangkapan-terpidana-kasus-korupsi-bank-mandiri-rp120-miliar
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Harianto Brasali (54), terpidana kasus korupsi keuangan Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Koko Sandoza Fritz Gerald, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 120 miliar, berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Koko yang sebelumnya sempat buron selama 16 tahun ini di ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (18/1/2022) pukul 23.20 WIB.

Usai ditangkap, ia langsung dieksekusi ke Jakarta untuk menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Salemba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menjelaskan penangkapan terpidana buron tersebut dilakukan oleh Tim Tabur dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Terpidana ini telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2006 terkait perkara tindak pidana korupsi  PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan," kata Bima saat konferensi pers di Kantor Kejari Jakpus, Rabu malam (19/1/2022).

Baca juga: Kronologi Uang Nasabah Bank Mandiri Kudus Rp5,95 M Hilang, Hingga Kasusnya di Persidangan

Setelah dilakukan penangkapan di Surabaya, terpidana Koko Sandoza dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat untuk dieksekusi badan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Rabu pukul 16.00 WIB.

Dalam kasus ini, korupsi yang dilakukan Koko Sandoza terhadap Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, dilakukan bersama empat terpidana lainnya, yakni Alexander J. Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi, dan Harianto Brasali.

Para terpidana terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x