Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis Zulkarnaen, Terdakwa Koordinator Bom Bali 1 Digelar Hari Ini

Kompas.tv - 19 Januari 2022, 07:42 WIB
sidang-vonis-zulkarnaen-terdakwa-koordinator-bom-bali-1-digelar-hari-ini
Ilustrasi teroris (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis Arif Sunarso alias Zulkarnaen terdakwa koordinator kasus Bom Bali 1 dan menyembunyikan teroris Upik Lawanga digelar hari ini, Rabu (19/1/2022).

Sidang akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Zulkarnaen sebelumnya dituntut hukuman pidana Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa meyakini Zulkarnaen terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Sementara dalam nota pembelaannya diketahui penasehat hukum menilai terdakwa tidak dapat dikenakan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003.

Baca Juga: Peringatan 19 Tahun Tragedi Bom Bali, WNA Kirim Karangan Bunga

Pasalnya peristiwa terjadi, sebelum Undang-undang tersebut berlaku.

Selain itu dalam pembelaannya juga termasuk membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Diberitakan sebelumnya Zulkarnaen ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020 silam.

Ia diketahui buron selama 18 tahun.

Polisi menjelaskan Zulkarnaen tak hanya menjadi otak dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 2002 saja, tetapi juga peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun baru. 

"Yang bersangkutan adalah otak peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru 2000 dan 2001," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020) silam dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 'Otak' Bom Bali I, Zulkarnaen Akui Rekrut dan Beri Pelatihan Pelaku Teror

Selain itu, menurut catatan Densus 88, Zulkarnaen menjadi arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada tahun 1998-2000.

Zulkarnaen juga disebut menjadi otak dalam peledakan kediaman duta besar Filipina di Menteng, Jakarta, pada 1 Agustus 2000.

Ramadhan menuturkan, Zulkarnaen merupakan salah satu petinggi kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). 

“Yang bersangkutan adalah pimpinan askari markaziyah JI, yang merupakan pelatih akademi militer di Afganistan selama 7 tahun,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x