Kompas TV nasional politik

DPD Golkar Kota Bekasi Siap Beri Pendampingan Hukum kepada Wali Kota Rahmat Effendi

Kompas.tv - 9 Januari 2022, 20:44 WIB
dpd-golkar-kota-bekasi-siap-beri-pendampingan-hukum-kepada-wali-kota-rahmat-effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (6/1/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

BEKASI, KOMPAS.TV - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022) kemarin.

Pascapenetapan tersebut pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi menegaskan siap memberikan pendampingan hukum terhadap Rahmat Effendi.

Namun, pendampingan akan dilakukan menunggu konfirmasi dari pihak keluarga Wali Kota Bekasi bila membutuhkan.

Ketua Bapilu DPD Golkar Kota Bekasi Dariyanto mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan oleh KPK.

Sementara pengurus DPD Partai Golkar belum diberikan waktu untuk berkomunikasi atau menemui Rahmat Effendi.

Baca Juga: Viral Orasi Putri Rahmat Effendi yang Sebut 'Kuning sedang Diincar', Ketua Bapilu Golkar Buka Suara

"Kami dari Partai Golkar Kota Bekasi tentunya akan memberikan bantuan hukum, bilamana pihak keluarga mengizinkan. Kami serahkan kepada pihak keluarga apakah menerima bantuan hukum ini atau tidak," jelas Dariyanto kepada Kompas TV.

Diketahui saat ini Rahmat Effendi masih menjabat sebagai Ketua Pertimbangan Partai Golkar Kota Bekasi.

Sebelumnya diberitakan KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama 9 orang lainnya dari ASN dan Swasta sebagai tersangka korupsi.

Baca Juga: Respons Golkar, Anak Rahmat Effendi Viral Marah-marah Hingga Bilang Kuning Lagi Diincar

Rahmat menjadi tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp5 miliar dengan rincian Rp3 miliar uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan.

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022) kemarin.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x