Kompas TV nasional peristiwa

Tanggapi Harapan Presiden, Baleg DPR Janji Segera Bawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna

Kompas.tv - 4 Januari 2022, 18:55 WIB
tanggapi-harapan-presiden-baleg-dpr-janji-segera-bawa-ruu-tpks-ke-rapat-paripurna
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya (Fraksi Nasdem) saat memimpin rapat Baleg, Kamis (12/11/2020). (Sumber: TV Parlemen )
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, dalam agenda rapat paripurna terdekat, DPR akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR.

"Insya Allah dalam paripurna terdekat DPR akan mengesahkan RUU TPS sebagai inisiatif DPR," kata Willy kepada KOMPAS.TV, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Partai Pendukung Pemerintah Dukung RUU TPKS

Willy mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi soal RUU TPKS tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Presiden, sejalan dengan apa yang telah diupayakan dan dikerjakan oleh Baleg DPR.

Dia juga menyatakan Presiden melakukan langkah maju dengan memerintahkan gugus tugas pemerintah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Willy berharap proses pembahasan di DPR pun bakal lancar dan memenuhi harapan publik untuk menghentikan kasus-kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Jokowi: Saya Berharap RUU TPKS Segera Disahkan

"Tentu kami harapkan dalam proses pembahasan bersama DPR akan lancar dan segera memenuhi kebutuhan publik tentang situasi darurat kekerasan seksual," tuturnya.  

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginginkan RUU TKPS segera disahkan.

Hal itu disampaikannya melalui video yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, hari ini, Selasa (4/1/2022).

“Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” kata Jokowi.

Baca Juga: Kapan DPR Mau Mengesahkan RUU TPKS? Ini Penjelasan Puan Maharani

Ia mengatakan, telah mencermati dengan seksama soal RUU TPKS sejak proses pembentukannya di tahun 2016 hingga saat ini.

Atas dasar itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera berkoordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS.

“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” ujarnya.

“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” tambahnya.

Presiden Jokowi menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

“Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segara ditangani,” ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x