Kompas TV nasional sosial

Simak! Ini Daftar 16 Hari Libur Nasional 2022, Bagaimana dengan Cuti Bersama?

Kompas.tv - 2 Januari 2022, 22:18 WIB
simak-ini-daftar-16-hari-libur-nasional-2022-bagaimana-dengan-cuti-bersama
Ilustrasi tahun baru 2022. (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Daftar hari libur nasional untuk tahun 2022 sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Penetapan hari libur ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB yang telah ditetapkan terdapat sebanyak 16 hari libur nasional untuk tahun 2022. Lantas bagaimana dengan Cuti Bersama 2022?

Menanggapi cuti bersama untuk tahun 2022, Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan penetapan belum dilakukan karena Covid-19.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Mengapa Mereka yang Liburan ke Turki Banyak yang Terinfeksi Omicron

Muhadjir melanjutkan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.

"Untuk cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir dalam Kompas TV, Sabtu (01/01/2022) kemarin.

Penetapan libur nasional ini didasarkan dari hasil evaluasi selama 2 tahun semenjak pandemi Covid-19 melanda. Untuk aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Berat Badan Meningkat Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 6 Tips Pencegahannya

Sementara penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama tahun 2022," ucap dia.

Ini daftar lengkap hari libur nasional 2022

  1. 1 Januari, Sabtu (Tahun Baru Masehi)
  2. 1 Februari, Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
  3. 28 Februari, Senin (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
  4. 3 Maret, Kamis (Hari Suci Nyepi)
  5. 15 April, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
  6. 1 Mei, Minggu (Hari Buruh Internasional)
  7. 2-3 Mei, Senin-Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1443 H)
  8. 16 Mei, Senin (Hari Raya Waisak 2566 BE)
  9. 26 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Almasih)
  10. 1 Juni, Rabu (Hari Lahir Pancasila)
  11. 9 Juli, Sabtu (Hari Raya Idul Adha 1443 H)
  12. 30 Juli, Sabtu (Tahun Baru Islam 1444 H)
  13. 17 Agustus, Rabu (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
  14. 8 Oktober, Sabtu (Maulid Nabi Muhammad SAW)
  15. 25 Desember, Minggu (Hari Raya Natal)

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x