Kompas TV nasional hukum

Lebih Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan & Anak, Unit PPA Diubah Jadi Direktorat

Kompas.tv - 1 Januari 2022, 05:15 WIB
lebih-serius-tangani-kasus-kekerasan-perempuan-anak-unit-ppa-diubah-jadi-direktorat
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. LBH Apik bebeberkan fakta saat pandemi kekerasan justru meningkat pada anak dan perempuan. (Sumber: Davies Surya/BBC)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berencana mengembangkan Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat tersendiri di tingkat polda dan Mabes Polri. Langkah tersebut merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri.

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengutarakan, kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian Polri, termasuk bagaimana dalam penanganannya agar jangan sampai korban menjadi korban dua kali

“Dengan pengembangan Direktorat PPA, nantinya penanganan perkara terkait dengan perempuan dan anak dilayani oleh petugas yang mayoritas polisi wanita (polwan),” kata Sigit dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021), dilansir dari Antara.

Ke depan, Direktorat PPA Polri akan ada layanan pendampingan psikologis guna mengembalikan suasana psikologi dari korban yang terdampak kekerasan.

Baca Juga: Hasil SPHPN Kementerian PPPA 2021: 1 dari 4 Perempuan Pernah Alami Kekerasan

"Ini semua untuk memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas wanita sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik," jelasnya.

Diketahui, sepanjang 2021, Polri mencatat kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak yang dilaporkan sebanyak 2.524 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 1.094 perkara.

Kejahatan lainnya yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 173 perkara. Dari jumlah tersebut, yang diselesaikan sebanyak 82 perkara.

Dalam paparannya, Sigit menekankan, Polri melakukan penegakan hukum berorientasi pada korban. Dalam hal ini, penyidik harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, khususnya perempuan dan anak.

Termasuk di dalamnya, penyidik PPA juga akan mempertimbangkan dampak dan kerugian pada korban sebagai pemberatan terhadap tersangka.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo Rotasi 60 Pamen di Densus 88 Antiteror Polri

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x