Kompas TV nasional hukum

Menaker Desak DPR Sahkan RUU PKS, Cak Imin: Awal Januari 2022 Insya Allah Ketok Palu

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 19:01 WIB
menaker-desak-dpr-sahkan-ruu-pks-cak-imin-awal-januari-2022-insya-allah-ketok-palu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

Seperti diketahui, RUU PKS ini telah dibahas selama hampir empat tahun untuk menjadi Undang-Undang.

"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

"Kita mendukung agar DPR segera menuntaskan RUU PKS segera disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang," lanjutnya.

Permintaan tersebut disampaikan Ida saat melakukan dialog interaktif dengan Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar dan Pekerja Musik Indonesia bertajuk "Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia", Rabu (29/12/2021).

Ida mengatakan pengesahan RUU PKS ini sangat dinantikan oleh para pekerja/buruh untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja. 

Mengingat, RUU PKS, kata Ida, jauh lebih efektif, karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh.

Menaker menambahkan, pelecehan/kekerasan seksual jelas mengurangi produktivitas di dunia kerja, yang berdampak mengganggu team work/kerja sama dalam bekerja,.

Baca Juga: RUU TPKS dan Pekerja Rumah Tangga Tak Kunjung Disahkan, Akademisi: Bagaimana Bicara Demokrasi?

Selain itu, pekerja kehilangan rasa percaya diri untuk berkreasi dan berkarya, pekerja mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik, serta hilangnya loyalitas dan dedikasi pada profesi. 

Dia juga menekankan pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama bahkan lintas benua.

"Ini dapat terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau di dunia maya (online)," tegasnya.

Karenanya, ia berharap RUU PKS ini menjadi UU sapujagat yang dapat mengatasi inti sejak hulu sampai hilir. 

"Saya yakin DPR pasti mendengar aspirasi ini, apalagi kalau pekerja seni sepakat menghentikan kekerasan seksual karena dalam kondisi darurat," ungkapnya. 

Menanggapi permintaan Ida, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan RUU PKS yang merupakan inisiatif DPR ini akan disahkan di gedung parlemen Senayan.

"Awal Januari 2022, Insya Allah akan diketok palu RUU PKS ini," kata Cak Imin.

Baca Juga: Menaker Berharap Nantinya Tidak Ada Lagi Pekerja Migran Indonesia Bekerja Tanpa Kompetensi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x