Kompas TV nasional peristiwa

Berkas Laporan Pengeroyokan 2 Remaja Viral di Medsos, Pelakunya Disebut 2 Anggota Mabes Polri

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 22:55 WIB
berkas-laporan-pengeroyokan-2-remaja-viral-di-medsos-pelakunya-disebut-2-anggota-mabes-polri
Ilustrasi pengeroyokan. Anggota kepolisian Mabes Polri dilaporkan melakukan dugaan pengeroyokan terhadap dua remaja berusia 15 tahun dan 18 tahun di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota kepolisian Mabes Polri dilaporkan melakukan dugaan pengeroyokan terhadap dua remaja berusia 15 tahun dan 18 tahun di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam laporan polisi yang diterima Polres Jakarta Timur dengan nomor registrasi LP/B/2006/XI/2021/SPKT/RES.JAKTIM/POLDA METRO JAYA, peristiwa dugaan pengeroyokan anggota terhadap dua remaja itu terjadi pada 11 November 2021. 

Laporan dugaan pengeroyokan ini menjadi viral setelah warganet mengunggah laporan polisi dan foto korban di Twitter, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: 3 Tersangka Ditangkap Atas Kasus Penyerangan dan Pengeroyokan Pegawai Kantor Jasa Ekspedisi

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Polri. 

Menurutnya, laporan dugaan pengeroyokan tersebut sedang diproses penyidik Sat Reskrim Polres Jaktim. 

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jaktim AKBP Ahsanul Muqqafi membenarkan jika terduga pelaku pengeroyokan merupakan anggota polisi.

Menurunya, terduga pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang. Dua di antaranya merupakan anggota Mabes Polri.

Baca Juga: 6 Tersangka Pengeroyokan Polisi Ditangkap, Pelaku Gunakan Korek Api Berbentuk Pistol untuk Mengancam

"Betul pelakunya polisi. Anggota Mabes (Polri). Anggota polisinya dua," ujar Muqqafi, Kamis (23/12/2021).

Adapun dalam berkas laporan polisi yang viral di Twitter, terduga dua anggota Mabes Polri disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.

Berikut uraian singkat kejadian dalam berkas laporan polisi yang menjadi viral, seperti dikutip dari Kompas.com:

Baca Juga: 5 Anggota Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali

Benar telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN, yang diduga dilakukan oleh terlapor (lidik). Kronologis kejadian sbb: Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas pelapor sedang duduk bersama teman dan melihat mobil masuk ke dalam jalan (TKP) yang sedang di portal dan mobil tersebut mundur hingga menabrak besi gapura selanjutnya mobil warna putih tersebut pergi.

Namun beberapa menit, pelaku kembali rombongan dan langsung mendekati pelapor dan melakukan pemukulan dengan cara bersama-sama dengan alat berupa pentungan warna hitam, sehingga pelapor mengalami luka di bagian kepala, tangan kini, lutut kiri kanan, dan punggung.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x