Kompas TV nasional hukum

Buronan Penipuan Investasi Modal Alkes Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ngumpet di Vila Gunung Salak

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 11:33 WIB
buronan-penipuan-investasi-modal-alkes-akhirnya-ditangkap-ternyata-ngumpet-di-vila-gunung-salak
Ilustrasi alat kesehatan (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri menangkap DR, tersangka yang menjadi buronan dalam kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes)

DR, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri di kawasan Gunung Salak, Selasa pagi (21/12/2021).

“Sudah tertangkap lagi tersangka DR di vila Gunung Salak tadi pagi,” ungkap kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebagaimana dikutip dari Antara.

Whisnu mengatakan, setelah ditangkap tersangka DR langsung dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya.

Baca Juga: 1 Tersangka Penipuan Suntik Modal Alkes Rp1,2 Triliun Masih Buron, Polisi: Dia Pindah-Pindah Terus

“Setelah penangkapan pagi ini dibawa ke Jakarta, dan pemeriksaan langsung ditahan,” kata Whisnu.

Untuk diketahui, polisi dalam kasus ini telah lebih dulu menangkap dan menahan rekan DR yakni BS dan VAK.

VAK ditangkap dan ditahan Jumat (17/12) dan BS ditangkap serta ditahan Sabtu (18/12).

Hal tersebut menyusul sejumlah laporan yang masuk terkait dugaan kasus penipuan investasi program suntik modal alkes yang diduga merugikan korbannya mencapai triliunan.

Sebagai informasi, tersangka yang telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca Juga: Perkumpulan Pengusaha Alkes dan Laboratorium Sebut Penyeragaman Harga PCR Membingungkan

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Charlie Wijaya yang merupakan pendamping para korban menuturkan, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x