Kompas TV nasional peristiwa

Catat! 4 Ruas Tol Ini Akan Menerapkan Aturan Ganjil Genap Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 17 Desember 2021, 12:49 WIB
Penulis : Akbar Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai pekan depan, sistem ganjil genap berlaku di empat ruas jalan tol.

Kebijakan ini dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menekan mobilitas warga saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Keempat ruas jalan tol yang akan diterapkan tersebut adalah Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, dan Tol Tangerang-Merak.

Baca Juga: Masih Berlaku Pekan Ini, Berikut 13 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

Rencananya, aturan ganjil genap di empat jalan tol tersebut akan mulai berlaku pada 20 Desember 2021 sampai 2 januari 2022.

Selama ini penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap dinilai cukup berhasil untuk mengurangi mobilitas masyarakat di beberapa lokasi, termasuk tempat wisata.

Menurut catatan Kemenhub, aturan ganjil genap terbukti bisa menekan jumlah kendaraan pribadi yang melintas sebanyak 30 persen.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Kabupaten Bogor Diperketat, 10 Titik Pengawasan Prokes Juga Disiapkan!

Sementara itu, dilansir dari kompas.com, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Reza Febrino mengatakan, adanya kebijakan tersebut nampaknya tidak memberikan dampak besar untuk Jasa Marga. 

"Sejauh ini potensi adanya penurunan volume lalu lintas tidak terlalu signifikan saat diberlakukan kebijakan ganjil genap tersebut,” kata Reza. 

Malahan, pada libur Nataru 2022 nampaknya akan ada peningkatan volume lalu lintas sebesar 11 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2020.

Video editor: Laurensius Krisna Galih



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x