Kompas TV nasional peristiwa

Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas, Satgas Covid-19 Beber Alasannnya

Kompas.tv - 15 Desember 2021, 21:34 WIB
karantina-mandiri-hanya-untuk-pejabat-eselon-1-ke-atas-satgas-covid-19-beber-alasannnya
Ilustrasi karantina mandiri. Satgas Covid-19 ungkap alasan pejabat setingkat eselon I ke atas diizinkan karantina secara mandiri usai menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengungkapkan alasan pejabat setingkat eselon I ke atas diizinkan menjalani karantina secara mandiri usai kembali dari perjalanan luar negeri. 

Adapun pertimbangannya, kata Alexander, dikarenakan pejabat eselon 1 ke atas memiliki tanggung jawab secara struktural dan fungsional dalam rangka sebagai penyelenggara negara. 

"Karantina mandiri hanya untuk pejabat eselon 1 yang telah ditetapkan pemerintah.Itu karena kebutuhan yang bersangkutan dalam melakukan tugas dan pekerjaannya," kata Alexander dalam program Berita Utama, Kompas TV, Rabu (15/12/2021).

"Tentu pejabat eselon 1 memiliki kewenangan, kebutuhan untuk hadir dalam rangka melanjutkan tugas-tugas administrasi dan tugas secara struktural yang memang harus berlanjut," jelasnya.

Meski demikian, Alexander menegaskan, hanya pejabat eselon 1 ke atas yang telah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri yang boleh melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.

Adapun ketentuan ini, menurut Alexander tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting. (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Karantina Mandiri Diberikan ke Seluruh Masyarakat

Surat edaran ini menggantikan SE sebelumnya, yakni SE No 23 Tahun 2021, beserta adendumnya.

SE Nomor 25 Tahun 2021 tersebut juga menjelaskan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan karantina diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

Mereka yang diperbolehkan karantina mandiri juga harus  dapat menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur.

Serta dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas tim pengawas dinas kesehatan setempat di area wilayahnya.

"Tapi dengan syarat prosedur-prosedur karantina mandiri harus dilaksanakan. Kemudian laporannya juga harus dilaporkan termasuk (hasil) tes PCR, di bawah pengawasan tim surveilans dinas kesehatan setempat," tegasnya. 

Baca Juga: Beda dengan Kemenkes soal Karantina, Polisi Sebut Ahmad Dhani - Mulan Jameela Tak Langgar Aturan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x