Kompas TV nasional kriminal

Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi Sempat Berbohong soal Barang Bukti

Kompas.tv - 15 Desember 2021, 20:50 WIB
tersangka-penistaan-agama-joseph-suryadi-sempat-berbohong-soal-barang-bukti
Joseph Suryadi ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama usai menyebar ilustrasi yang memuat gambar dan teks yang diduga menghina nabi Muhammad SAW, Selasa (14/12/2021). (Sumber: FB Joseph Suryadi)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyatakan tersangka penistaan agama Joseph Suryadi (39) menghambat penyidikan polisi dengan berbohong soal barang bukti kasus. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan, Joseph sempat berbohong pada penyidik dengan mengatakan ponselnya hilang beberapa hari lalu.

"Iya (dia berbohong)," ujar Zulpan, Rabu (15/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Lecehkan 2 Muridnya, Pemuka Agama di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka

Zulpan tak merinci bagaimana penyidik akhirnya menemukan ponsel pelaku. Namun, akhirnya penyidik menemukan percakapan digital yang menjadi bukti kasus penistaan agama itu.

"Hasil pemeriksaan rekam jejak digital di handphone milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," tutur Zulpan.

Dengan temuan itu, Zulpan memastikan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Joseph sebagai tersangka dugaan kasus penodaan agama.

 Joseph sendiri akhirnya mengakui bahwa dia telah mengunggah foto dan teks yang diduga menistakan agama tertentu. 

"Jadi penetapan tersangka karena penyidik punya dua alat bukti sah dan ini sudah dimiliki penyidik. Penetapan tersangka sudah dilakukan dan sudah ada surat penahanan," ujar Zulpan. 

Penyidik menjerat Joseph dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga: Munarman: Jika Benar Saya Siapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah Pindah ke Alam Lain

"Adapun ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara," ujarnya.

Untuk diketahui, nama Joseph viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di WhatsApp grup tersebar luas.

Apabila diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan diduga dikirim Joseph Suryadi.

Ilustrasi tampak menggambarkan sosok laki-laki dewasa dengan anak perempuan berkerudung lengkap dengan keterangan teks.

Lewat teks itu, Joseph Suryadi nampaknya menyamakan Nabi Muhammad SAW dengan predator seksual anak dari Bandung, Herry Wirawan. 

Pesan itu menuai kecaman dari warganet hingga kemudian muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial Twitter.

Baca Juga: PSI Sebut Sumur Resapan di Kalideres Sebabkan Banjir, Ini Jawaban Wagub DKI



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x