Kompas TV nasional peristiwa

Soal Karantina yang Diperpanjang Jadi 10 Hari, Menkes: Memang Sengaja, Kita Lindungi 270 Juta Rakyat

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 19:12 WIB
soal-karantina-yang-diperpanjang-jadi-10-hari-menkes-memang-sengaja-kita-lindungi-270-juta-rakyat
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan pemerintah memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 10 hari.  (Sumber: Dok. BNPB)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memaparkan alasan pemerintah memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 7 hari menjadi 10 hari.

Budi berujar kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, termasuk varian baru, Omicron. 

"Kalau bapak atau ibu, banyak saudara yang kesel kenapa karantinanya jadi 10 hari, memang sengaja, kita melindungi 270 rakyat kita yang sudah bagus pandeminya dengan menghambat perjalanan dari luar negeri," kata Budi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).

Hal itu, lanjut Budi, dikarenakan orang yang baru kembali dari luar negeri rentan membawa virus corona, termasuk Omicron.

"Itu akan berisiko besar dan kembalinya akan menularkan terhadap 270 juta rakyat kita yang sekarang relatif baik dan juga apalagi WNA (warga negara asing) yang datang ke kita," ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan, kebijakan pemerintah dengan memperketat pintu masuk negara ini, juga sebagai upaya dalam memperlambat masuknya Omicron ke Indonesia. 

Adapun kata memperlambat ini digunakan, lantaran Budi menyadari bahwa Indonesia tidak dapat 100 persen menghindari penyebaran varian Omicron tersebut. 

Baca Juga: Kemenkes Cek Sampel Virus 20 ABK Asal Vietnam yang Terkonfirmasi Covid-19

"Kita memperketat border-nya kita untuk memperlambat masuknya Omicron ke Indonesia. Tidak akan bisa kita menghindari 100 persen, tapi setidaknya kita memperlambat," tegasnya. 

Seperti diketahui, sejak 3 Desember 2021 aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional telah diterapkan di Tanah Air. 

Bagi Warga Negara Indonesia, karantina ditempatkan di Wisma Atlet. Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) akan ditempatkan di hotel yang telah ditentukan.

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, perpanjangan masa karantina pelaku perjalanan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang terdeteksi varian Omicron.

Luhut menjelaskan, evaluasi terhadap aturan ini juga akan dilakukan secara berkala, sambil mendalami varian Omicron.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2021).

Baca Juga: Luhut Tidak Segan akan Ceburkan Orang yang Enggan Karantina 10 hari ke Karantina Terpusat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x