Kompas TV nasional peristiwa

Siap-siap, Vaksinasi Dosis Lengkap Bakal Jadi Syarat Perjalanan Antar Kabupaten/Kota Saat Nataru

Kompas.tv - 9 Desember 2021, 19:51 WIB
siap-siap-vaksinasi-dosis-lengkap-bakal-jadi-syarat-perjalanan-antar-kabupaten-kota-saat-nataru
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Pemerintah akan menetapkan aturan wajib vaksin COVID-19 dosis lengkap bagi masyarakat yang ingin berpergian antar kabupaten/kota selama Nataru .(Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan akan menerapkan aturan baru saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Pemerintah, kata Wiku, dalam waktu dekat bakal menetapkan aturan wajib vaksin COVID-19 dosis lengkap atau dua dosis bagi masyarakat yang ingin berpergian antar kabupaten/kota selama periode tersebut. 

Pernyataan ini disampaikan Wiku dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Kamis (9/12/2021).

"Dalam waktu dekat, Pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh (lengkap) untuk pelaku perjalanan antar kabupaten kota di wilayah aglomerasi selama periode natal dan tahun baru, di luar wilayah aglomerasi selama periode natal dan tahun baru," kata Wiku.

Meski demikian, Wiku mengatakan aturan vaksin COVID-19 dosis lengkap bagi pelaku perjalanan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Menurut pemaparannya, untuk beberapa wilayah di luar Jawa Bali yang cakupan vaksinasi di bawah rata-rata nasional akan diberikan diskresi.

"Bagi di luar wilayah Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi (kebebasan mengambil keputusan) kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerah masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Ungkap Cara Tangkal Varian Omicron agar Tak Masuk Indonesia

Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi dosis lengkap di pos pelayanan vaksin terdekat. 

"Untuk itu bagi masyarakat yang belum divaksinasi secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksin terdekat termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," ujarnya. 

Diketahui, pemerintah resmi membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur natal dan tahun baru (Nataru).

Meski demikian, pengetatan dan pengawasan dalam mobilitas masyarakat akan tetap dilakukan.

Adapun salah satunya yakni rencana penerapan syarat wajib vaksin COVID-19 dosis lengkap jika masyarakat ingin berpergian antar kabupaten/kota. 

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kerumunan massal selama libur Nataru sehingga tidak terjadi penularan virus Corona.

Baca Juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Kemenhub: 11 Juta Orang Bakal Berpergian saat Nataru



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x