Kompas TV nasional sapa indonesia

MAKI Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Century

Kompas.tv - 11 April 2018, 16:04 WIB
Penulis : Dian Septina

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Dengan putusan itu, PN Jakarta Selatan, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, segera menetapkan status tersangka kepada mantan gubernur Bank Indonesia, Boediono.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x